Sabtu, 14 Maret 2015

Enam Paket Kebijakan Ekonomi Dalam Peraturan Pemerintah (Softskill)



            Indonesia selalu memiliki masalah yang sama setiap tahunnya, yaitu masalah perekonomian terlebih saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu berada pada Rp. 13.100, hal tersebut tentu saja membuat harga bahan bahan pokok naik dan perekonomian di Indonesia melemah.

            Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan produk hukum yang mewajibkan penyerahan L/C itu. Penerapan itu dilakukan khusus untuk komoditas tambang, batubara, migas, dan CPO. Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan menunggu untuk kontrak dagang jangka panjang selesai. Dengan demikian, Sofyan memastikan tidak ada gangguan bagi eksportir untuk melaksanakan kegiatannya selama ini.

            Selain itu untuk mengatasi masalah perekonomian ini, para Menteri pun membuat enam paket kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut. Enam paket kebijakan yang kemudian diatur dalam Peraturan Presiden dan ditanda tangani langsung oleh Presiden tersebut yaitu:
  1. Tax Allowance untuk perusahaan yang sanggup untuk reinvestasi dengan mendapatkan hasi dividen (pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya)
  2. Pemerintah memberikan bebas Visa untuk kunjungan singkat wisatawan (entah hal ini menguntungkan negara dengan meningkatnya penghasilan dari sisi pariwisata atau justru merugikan jika tujuan wisatawan bukan benar-benar untuk berwisata).
  3. Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasionalKewajiban penggunaan biofuel sampai 15 persen dengan tujuan mengurangi impor solar cukup besar
  4. Penerapan LC (Letter of Credit) untuk produk SDA, seperti produk tambang, batubara, migas dan cpo. Intinya dengan ini pemerintah ingin tidak ada distorsi.
  5. Kebijakan tentang Bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara thd produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
            Masyarakat pasti mengharapkan kebijakan-kebijakan tersebut dapat memperbaiki perekonomian yang saat ini sedang jatuh. Namun disamping kebijakan baru tersebut, apakah pemerintah sudah memikirkan dampak dan resiko lainnya? Tentu saja masyarakat masih tetap menunggu hasil dari kebijakan tersebut dengan harapan pemerintah tidak memilih jalan yang salah atau bahkan jalan yang tidak sama sekali menguntungkan Negara.




                                         Adistia Bianca Rizki ~~ 10113209 ~~ 2KA21

0 komentar:

Posting Komentar