Selasa, 24 Desember 2013

Aset Pemda DKI yang Disalah Gunakan

Pergantian gubenur baru memang sangat memberikan pengaruh bagi warga DKI Jakarta, terutama dengan berkembang secara populernya berita-berita mengenai gubenur tersebut yang terbukti telah memenuhi 7 janji-janjinya saat masa kampenye. Selain itu dengan bergantinya pemimpin baru bagi Jakarta , sedikit terlihat perubahan-perubahan yang mengacu ke arah positif. Namun demikian masih ada banyak masalah di Ibukota ini yang masih belum mendapatkan perhatian, terbukti dengan  masih sangat banyak aset Pemda DKI yang sangat kurang diberikan perhatian. Salah satu aset tersebut berupa tanah yang berada di jalan Cendrawasih Cengkareng Jakarta Barat RW 005. Di atas tanah Pemda tersebut terdapat bangunan-bangunan liar, bukan hanya bangunan semi permanent yang di bangun tanpa ada izin, namun tanah tersebut juga diperjual belikan tanpa adanya surat yang resmi. Selain itu diatas tanah aset milik Pemda tersebut juga disalah gunakan dengan adanya penampungan limbah-limbah yang sangat tidak sehat. Limbah-limbah yang ditampung di tempat itu berupa limbah-limbah rumah sakit, limbah-limbah pasar, dan limbah botol-botol bekas parfum. Limbah yang ada bukan hanya sekedar ditampung melainkan juga dibakar, dan beberapa didaur ulang kembali lalu diperjual belikan. Bayangkan berapa tinggi tingkat polusi yang disebabkan oleh pembakaran, terutama pembakaran botol-botol parfum yang sangat memiliki dampak merusak sistem pernafasan dan dapat memberikan dampak penyakit kronis terhadap warga yang berada disekitar tempat tersebut kerena pembakaran botol-botol bekas parfum juga berarti membakar dan mencampur unsur-unsur senyawa kimia yang terkandung dalam parfum dan tersebar diudara kemudian dihirup oleh warga, belum lagi ketika hujan deras kemudian banjir dan limbah-limbah rumah sakit berupa pembalut tercampur di dalam air, logikanya pembalut bekas tersebut tidak mungkin dalam keadaan yang steril pasti akan ada sangat banyak virus-virus yang terdapat didalam pembalut tersebut dan kemudian menyebar didalam air dan dengan mudah masuk kedalam pori-pori warga dan menimbulkan berbagai penyakit. Dengan adanya bangunan-bangunan liar tersebut  warga setempat merasa sangat  terganggu dan kemudian melaporkan hal tersebut ke RT dan RW setempat, kabarnya pemilik lapak liar itu memberikan uang gelap kepada orang yang memimpin wilayah itu, terbukti dengan tidak ada pergerakan apa pun dari RT maupun RW setempat, pada akhirnya warga hanya dapat menunggu saja dan tidak melakukan pergerakan maupun protes apapun lagi kerena warga disana mayoritas adalah warga yang tinggal dengan mengontrak rumah dan kebetulan pemilik kontrakan-kontrakan tersebut adalah ketua RT setempat. Padahal di wilayah tersebut juga terdapat lembaga pendidikan yaitu Yayasan Pendidikan Cengkareng, dengan adanya lapak-lapak liar tersebut sering kali pelajar yang melewati tempat itu di usik oleh para penghuni lapak tersebut ditambah lagi asap pembakaran limbah yang sering kali mengganggu aktivitas belajar mengajar. Selain lembaga kependidikan, lapak tersebut juga tepat berbatasan dengan Stadion Mini Cendrawasih Cengkareng yang masih berfungsi dan sering digunakan untuk kegiatan olahraga maupun olimpimpide-olimpiade kecil, bagaimana mungkin pengguna stadion tersebut berolahraga dengan tujuan untuk menyehatkan tubuh justru terganggu dengan bau limbah sampah serta asap pembakaran limbah. Yang lebih memperihatinkan adalah di wilayah tersebut juga terdapat panti werdha yaitu Tresna werdha Budi Mulia yang menampung orang-orang jompo yang seharusnya terjaga kesehatannya, namun penyalah gunaan aset Pemda tersebut sabagai penampung limbah sudah pasti mengganggu kesehatan para penghuni panti tersebut. Akan tetapi sama sekali tidak adanya pergarakan maupun kesadaran mulai dari rt, rw, yayasan pendidikan, pengelolah stadion, maupun pengelolah panti werdha. Tidak ada satu pun dari oknum tersebut yang melakukan peneguran atau bahkan pengusiran terhadap pemilik lapak liar tersebut.

Kemudian tidak jauh dari bangunan lapak liar tersebut juga terdapat satu lagi aset Pemda DKI Jakarta yaitu berupa sebuah bangunan rumah susun yang tidak dikerjakan secara optimal. Bangunan rumah susun ini dikerjakan setengah jadi, secara fisik bangunan tersebut dapat dikatakan hampir sempurna, namun tanpa adanya alasan yang jelas pengkerjaan bangunan rumah susun tersebut dihentikan. Sampai saat ini bangunan rumah susun tersebut masih setengah jadi meskipun sudah ada sambungan aliran listrik yang  masuk. Karena tidak ada orang yang menghuni bangunan tersebut kemudian banyak sekali disalah gunakan oleh remaja-remaja yang bukan merupakan remaja setempat untuk melakukan kegiatan-kegiatan berhubangan intim, menggunakan narkotika, dan perbuatan-perbuatan asusila lainnya. Kerena sudah cukup lama adanya bangunan rumah susun itu maka sebenarnya sudah sangat banyak terjadinya penyalah gunaan. Selain itu diwilayah sekitar tempat tersebut juga masih banyak pasangan-pasangan suami istri yang menikah tanpa adanya surat nikah yang resmi dari Negara, mereka juga tidak memiliki kartu tanda pengenal, serta kartu keluarga yang jelas. Belum lama ini ada kejadian di tempat tersebut dimana seorang ayah dan anaknya melakukan hubungan intim dan tertangkap basah oleh salah seorang warga, kabarnya ada dari pihak kepolisian yang datang dan menangkap pelaku, namun tidak adanya tidakan lebih lanjut mengenai hal-hal tidak lazim yang padahal sering terjadi di wilayah tersebut. Hal ini merupakan fakta dari kehidupan yang kurang mendapatkan perhatian dan sangat memperihatinkan dan perlu diberikan tindakan serta perhatian yang memadai dari lembaga Pemerintahan terutama Pemda DKI, karena kasus asusila dan perusakan lingkungan tersebut terjadi diatas aset berupa tanah dan bangunan fisik milik Pemda dan akibat dampak kurang pengelolahan yang pasti atas aset tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar